MEDAN,Sinarsergai.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan kasus kecelakaan lalu lintas di Mandailing Natal (Madina) dengan pendekatan Restorative Justice (RJ), Senin (26/1/2026).
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, mengungkap kronologis peristiwa saat Tersangka Iwan Freddy Sirait saat mengemudikan mobil Truck Box Hino dari arah Panyabungan menuju ke Padangsidimpuan, saat melintasi Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara dengan kondisi cuaca gerimis hilang kendali yang mengakibatkan Tersangka membanting stir ke arah kanan dengan maksud untuk kembali ke jalur aspal hingga menabrak 1 Unit Mopen Mitsubishi L300 yang dikemudikan oleh Saksi Korban Mara Bunga Lubis yang membawa 11 orang penumpang.
“Sehingga menyebabkan kerusakan dan beberapa penumpang mobil angkutant tersebut trauma dan luka ringan karena benturan,” sambungnya.
“Terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Alasan diterapkannya RJ, lanjut Rizaldi, bahwa tersangka mengaku khilaf serta telah bertanggungjawab mengganti biaya kerusakan mobil serta biaya pengobatan para korban luka, kemudian para korban telah menerima permohonan maaf tersangka serta telah sepakat berdamai.
“Penerapan RJ sebagai wujud hadirnya hukum yang bermanfaat baik dan positif kepada masyarakat, hal ini Sejalan dengan harapan kita bersama bahwa hukum tidak semata mata menghukum orang tapi juga harus bisa bermanfaat baik dalam menjaga hubungan baik di masyarakat,” ujarnya.
Rinaldi menyebut tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan secara ketat sebagaimana aturan dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020, hal ini menjadi pedoman Kajati dan jajaran dalam memutuskan RJ ini.
”Hukum tidak hanya menghukum atau memenjarakan orang, tetapi hukum harus bisa menjadi manfaat yang baik bagi pembinaan ketertiban dan kedamaian di masyarakat,” tutupnya. (Sbl)











