JAKARTA, Sinar sergai.com-27 Januari 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) akan menelaah dan menyinkronkan regulasi yang mengatur pembentukan dan tata kelola kolegium kedokteran guna menghindari tumpang tindih peraturan serta memastikan kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat menerima audiensi Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) bersama jajaran Kemenko Kumham Imipas di Jakarta.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas itu turut dihadiri oleh Sekretaris Menteri Koordinator Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Ibnu Chuldun, serta para staf khusus menteri.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril menegaskan komitmen pemerintah untuk mencari formula yang tepat apabila dalam praktiknya diperlukan pengesahan kolegium oleh Menteri Kesehatan, tanpa mengesampingkan prinsip independensi kolegium sebagai entitas keilmuan.
“Kami akan mempelajari Peraturan Pemerintah dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024. Dari kajian awal, terdapat indikasi adanya pertentangan antara PP dan Permenkes,” ujar Yusril.
Menurutnya, sebagai kementerian koordinator, Kemenko Kumham Imipas memiliki tugas untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih antarregulasi. Oleh karena itu, seluruh aspek hukum yang terkait, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri, akan ditelaah secara menyeluruh.
“Kita akan menelaah aspek-aspek hukumnya, baik pada level undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri, untuk kemudian disinkronkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyampaikan keberatan terhadap penunjukan anggota kolegium oleh Menteri Kesehatan karena dinilai tidak berasal dari kalangan guru besar maupun dokter spesialis yang telah berpengalaman.













