Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 : Asal Usul Tanah Eks HGU PT DMK Adalah Hak Pengelolaan Diperuntukan Tambak Bukan Kebun Kelapa Sawit – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 : Asal Usul Tanah Eks HGU PT DMK Adalah Hak Pengelolaan Diperuntukan Tambak Bukan Kebun Kelapa Sawit

×

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 : Asal Usul Tanah Eks HGU PT DMK Adalah Hak Pengelolaan Diperuntukan Tambak Bukan Kebun Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Tambak Udang berubah menjadi Kebun Kelapa Sawit diduga dilakukan oleh PT DMK

Perubahan Tambak Udang terus dilakukan hingga saat ini tanpa ada terlebih dahulu dilakukan perubahan sertifikat HGU yang peruntukan awalnya Tambak Udang. Beber Ketau Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai Zuhari, Selasa (27/1/2026).

Teks foto : Tambak Udang berubah menjadi Sawah tanpa melakukan perubahan sertifiakt HGU yang peruntukannya Tambak Udang. Sawah ini diduga dirubah oleh penggarap yang diduga kuat tidak memiliki legal standing, karena lahan HGU PT DMK yang masih berlaku digarap.

*Asal Usul Lahan Eks HGU PT DMK*

Lahan Eks HGU PT DMK selaus 449,2 hektar awalnya adalah Hak Pengelolaan Lahan atas Nama Departemen Pertanian yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat yang dituliskan dalam surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 71/HPL/BPN/90 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Departemen Pertanian seluas 499,2 Ha, diperuntukan untuk Tambak bukan Kebun Kelapa Sawit. Jelas Zuhari,

*Pengawasan Lemah*

Perubahan peruntukan HGU Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit diduga kuat dilakukan oleh PT DMK dengan tanpa hambatan dari pihak manapun, termasuk Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan merupakan salah satu bukti sangat lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan diduga perubahan peruntukan itu sudah berlangsung mencapai belasan tahun hingga sekarang.

*Aparat Penegak Hukum Tidak Berdaya*

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang HGU atas nama PT Deli mina Tirta Karya (DMK) yang telah dituangkan dalam Keputusan BPN Pusat Nomor : 2/HGU/BPN/90, yangd iperuntukan untuk Tambak Udang dan telah terjadi  perubahan Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit dan tidak tidak dijaga lahan tersebut dari pihak ketiga yang melakukan penggarapan. Akibatnya, lahan yang saat ini telah menjadi Eks HGU dan berstatus tanah terindikasi terlantar dikuasai penggarap  diperkirakan lebih kurang 127 hektar. Lahan digarap oleh warga yang tidak dikenal itu diketahui masih dalam Eks HGU PT DMK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *