Selain itu, terdaapt Kawasan Hutan didalam areal lahan Eks HGU lebih kurang 100 hektar dan telah berubah fungsi menjadi Kebun Kelapa Sawit yang diduga dilakukan oleh PT DMK. Pelanggaran yang diduga dilakukan oelh PT DMK terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Indonesia seakan tidak berlaku bagi PT DMK, meskipun pelanggaran itu jelas-jelas dilakukan.
“Ini sungguh menjadi fenomena dan presiden Buruk bagi penegak hukum di Indonesia khususnya di Kabuapten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dan sungguh sangat menyedihkan sekali,sebab terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Indonesia, baik itu Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polisi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Polisi Resort Serdang Bedagai, sepertinya sangat tidak berdaya, alias lunglai dan terkesan sangat takut dengan pengusaha PT DMK dan semua penggarap.Ucap Zuhari dengan nada terharu.(tim)













