Cegah Konflik Masyarakat Dengan Pemegang HGU, Dekan Fakultas Hukum UPMI Medan : Pemerintah Sergai Harus Tingkatkan Pengawasan – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Cegah Konflik Masyarakat Dengan Pemegang HGU, Dekan Fakultas Hukum UPMI Medan : Pemerintah Sergai Harus Tingkatkan Pengawasan

×

Cegah Konflik Masyarakat Dengan Pemegang HGU, Dekan Fakultas Hukum UPMI Medan : Pemerintah Sergai Harus Tingkatkan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya otomatis kembali menjadi tanah milik negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan di kembalikan menjadi tanah negara atau kembali ke pemegang Hak Pengelolaan (HPL) jika semula di atas tanah HPL. Dimana saat ini pemegang Hak Pengelolaan (HPL) sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomr : 71/HPL/BPN/90 tentang Pemberian Hak Pengelola Atas Nama Departemen Pertanian, dengan luas 499,2 hektar.

Pemegang HGU tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut, dan lahan tersebut tidak bisa diperjual belikan oleh pihak mantan pemegang hak PT DMK. Sebab, telah banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT DMK sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 diatas.

Untuk pencegahan munculnya konflik pasca diterbitkannya HGU, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai harus meningkatkan pengawasan terhadap semua perusahaan yang ada di daerahnya, baik itu sebelum dan setelah diberikan HGU, baik itu pengawasan secara administrasi maupun teknis operasional. Munculnya persoalan tersebut diatas kita menduga salah satu penyebabnya masih lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan perlunya penguatan dalam penegakan hukum di “Tanah Bertuah negeri beradat”, jangan ada yang berpihak dalam penyelesaian konflik tersebut.

Melakukan perubahan peruntukan HGU tanpa izin, itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960  tentang Dasar Pokok-Pokok Agrarian. Dan ditelah ditegaskan pada Pasal 28, 29, 30, 31: Mengatur HGU, kewajiban pemanfaatan tanah, jangka waktu, dan larangan untuk menelantarkan lahan. Pasal 34: Mengatur hapusnya HGU jika ditelantarkan atau kewajiban tidak dipenuhi.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dan Permen ATR/BPN No. 20 Tahun 2021, mengatur tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar. Dalam hal ini pemerintah memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mencabut HGU jika pemegang hak melanggar kewajiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *