SAMOSIR,Sinarsergai.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penataan kawasan Waterfront City (WTC) Pangururan, Kabupaten Samosir, setelah menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang didanai negara.
Dalam siaran pers Kejati Sumut Nomor 14/Pendum/01/2026 yang diterima wartawan, Rabu (28/1/2026), disebutkan bahwa penahanan dilakukan terhadap ESK, PPK pada lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, terkait proyek penataan kawasan WTC Pangururan dan kawasan Tele, bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Kejati Sumut menegaskan, penetapan ESK sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana. Dalam kapasitasnya sebagai PPK, ESK diduga tidak menjalankan kewenangan pengendalian, pengawasan, dan pengendalian mutu pekerjaan sebagaimana secara tegas diatur dalam kontrak kerja dan ketentuan perundang-undangan.
Penyidik menemukan bahwa dokumen perencanaan teknis (soft drawing) tidak selaras dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga memicu revisi berulang dalam pelaksanaan pekerjaan. Ketidaksesuaian perencanaan tersebut berdampak langsung pada kualitas pekerjaan, termasuk penggunaan mutu beton K-125 dan K-300 yang tidak tercantum dalam Purchase Order (PO) serta menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kejaksaan menilai, penyimpangan tersebut bukan semata persoalan administratif, melainkan indikasi kelalaian serius dalam pengendalian proyek, yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar. Hingga kini, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan riil oleh ahli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.











