PPK Proyek Waterfront City Pangururan Ditahan, Kejati Sumut Tegaskan Kelalaian Pengendalian Pekerjaan – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

PPK Proyek Waterfront City Pangururan Ditahan, Kejati Sumut Tegaskan Kelalaian Pengendalian Pekerjaan

×

PPK Proyek Waterfront City Pangururan Ditahan, Kejati Sumut Tegaskan Kelalaian Pengendalian Pekerjaan

Sebarkan artikel ini

Sebelum dilakukan penahanan, ESK terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-02/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 27 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait status hukum dan pengelolaan aset WTC Pangururan pascapenyelesaian proyek pada 2022. Sejumlah warga menilai, proses penegakan hukum harus diiringi dengan keterbukaan pemerintah mengenai status aset, kewenangan pengelola, serta aktivitas fisik yang saat ini masih berlangsung di lokasi proyek.

Salah seorang warga Pangururan, Boris Situmorang, menyatakan bahwa masyarakat mendukung penuh langkah Kejati Sumut, namun sekaligus menuntut kejelasan pengelolaan aset negara tersebut.

“Penegakan hukum harus jalan, tetapi pemerintah juga wajib menjelaskan status aset WTC. Saat ini masih ada aktivitas pembongkaran di dalam bangunan. Masyarakat perlu kepastian, apakah itu pemeliharaan, perbaikan, atau justru konsekuensi dari kesalahan pembangunan sebelumnya,” ujarnya.

Penanganan perkara ini dinilai menjadi ujian serius akuntabilitas pengelolaan proyek strategis nasional, khususnya di kawasan Danau Toba, yang selama ini dipromosikan sebagai destinasi pariwisata prioritas nasional. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *