TANJUNG MORAWA, Sinarsergai.com -Polsek Tanjung Morawa melalui unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pria berinisial C (45) ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian berupa atap seng gudang, besi u dan besi jenis lainnya.
Kejadian bermula Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 tepatnya di Samping Atmindo Jalan Sei Blumei Desa Dagang Kelambir Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Pada saat itu Korban HR (64) menerima informasi dari warga sekitar, bahwasanya gudang milik korban sudah dibongkar oleh pelaku C, mengetahui hal tersebut korban langsung bergegas menuju gudang miliknya dan benar atap seng gudang, besi U dan besi jenis lainnya sudah tidak ada, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Setelah dilakukan penyelidikan Pada hari Rabu (28/01/2026) Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bahwa pelaku C sedang berada di Jalan Sei Blumei Hilir Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.
Kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH, langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku C, kemudian pelaku diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan pelaku C. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian berupa atap seng gudang, besi u dan besi jenis lainnya milik pelapor,” ujar Kapolsek.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa. Pelaku C dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476. tentang pencurian dengan pemberatan.
(R-15)













