Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan bantuan hukum ini merupakan wujud komitmen Rutan Kelas I Tangerang dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar tahanan.
“Penyuluhan bantuan hukum ini merupakan wujud komitmen kami dalam memastikan setiap tahanan memperoleh pemahaman hukum yang memadai. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para tahanan dapat menjalani proses hukum secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irhamuddin.
Lebih lanjut, Irhamuddin menegaskan bahwa Rutan Kelas I Tangerang akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya di bidang bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi para tahanan.
Sebagai penutup, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran hukum para tahanan serta memperkuat peran pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
Zainal













