
(e). Tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha ini harus dipergunakan untuk usaha budidaya tambak udang dalam rangka Proyek Tambak Inti Rakyat (TIR).
Dan pada huruf (g). Penerima Hak Guna Usaha wajib melangsungkan dan memelihara, menghindarkan terlantarnya penguasaan/kelestarian tanah tersebut,serta menjaga dari setiap kemungkinan upaya-upaya penggarap oleh pihak ketiga. Namun tanah eks HGU PT DMK itu diduga kuat telah dijual belikan yang melibatkan oknum-oknum “Mafia Berdasi” di Sergai dan penggarap.
“Untuk mengungkap para pelaku “Mafia Berdasi” tersebut, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 dan semua Petani Plasma Kelompok 80 meminta polisi Sergai untuk segera melakukan pengusutan hingga tuntas dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan semua penggarap dan dokumen tanah (surat tanah) yang dimiliki sebagai alas hak diterbitkan setelah Sertifikat HGU PT DMK oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1992.” Bebernya.
Anehnya lagi kata Zuahri, begitu banyak pelangagran yang dilakukan oleh PT DMK seperti telah melakukan peralihan terhadap peruntukan HGU dari Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit yang diperkirakan sejak tahun 2003 hingga sekarang tahun 2026 tanpa melakukan perubahan sebelumnya.
Sebagi pemegang HGU, PT DMK tidak menjaga dan memelihara tanah HGU tersebut sebagaimana diamanahkan dalam Keputusan BPN Pusat tentang pemberian HGU. sehingga tanah HGU yang belum habis masa berlaku Sertifikatnya dibiarkan digarap oleh pihak ketiga sejak tahun 2003 hingga sekarang tahun 2026.
Selain itu, kata Zuhari, Pemegang HGU PT DMK tidak melaksanakan konversi tanah yang dilepaskan kepada petani Plasma sebesar 80 persen menjadi Hak Milik. Lahan eks HGU PT DMK yang kini berubah menjadi Kebun Kelapa Sawit juga diduga kuat belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan perubahan Sertifiakt Hak guna Usaha (HGU) dari sebelumnya hingga sekarang tahun 2026.













