Lahan Eks HGU PT DMK Diduga Telah Dijual Belikan Oleh Oknum “ Mafia Berdasi”, Polisi Sergai Diminta Usut Tuntas – Laman 3 – Sinarsergai
Daerah

Lahan Eks HGU PT DMK Diduga Telah Dijual Belikan Oleh Oknum “ Mafia Berdasi”, Polisi Sergai Diminta Usut Tuntas

×

Lahan Eks HGU PT DMK Diduga Telah Dijual Belikan Oleh Oknum “ Mafia Berdasi”, Polisi Sergai Diminta Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari dan para Ketua, ahli waris dan anggota Kelompok 80 foto bersama usai melaksanakan rapat di Desa Pekan Tanjung Beringin, Minggu (1/2/2026).

Menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oelh pihak PT DMK, Muhammad Fadli, SH, Pengacara asal Medan via WhatsApp, mengatakan perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan dan Undang – Udnangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana di bawah ini :

 1. Putusan Mahkamah Konstitusi (berdasarkan Putusan No. 138/PUU-XIII/2015 dan penguatan terkait Pasal 41 UU 39/2014) mengubah aturan sebelumnya. Dan telah dirivisi yang awalnya setiap perusahaan dapat menjalankan usaha perkebunan kelapa Sawit dengan mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun setelah dikeluarkan Keputusan Mahkmah Konstituasi menjadi Setiap perusahaan perkebunan yang ingin menjalankan usaha perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

2.Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah (menggantikan PP 40/1996) Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis.

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):Pasal 36, 40, dan 54 mengatur bahwa hak atas tanah (termasuk HGU) dapat hapus jika tanahnya ditelantarkan atau tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar:Ini adalah aturan teknis paling krusial saat ini. PP ini menegaskan bahwa tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila dalam jangka waktu dua tahunsejak diterbitkan tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jelasnya.(tim)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *