Kemenko Kumham Imipas Matangkan Pembentukan Tim Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual – Sinarsergai
DaerahNasional

Kemenko Kumham Imipas Matangkan Pembentukan Tim Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

×

Kemenko Kumham Imipas Matangkan Pembentukan Tim Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Sinarsergai.com-3 Februari 2026* — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat koordinasi lanjutan terkait pembentukan Tim Nasional Pengawasan Perdagangan dan Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), Selasa (3/2), bertempat di Ruang Rapat Deputi Bidang Koordinasi Hukum.

 

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifudin, bersama jajaran. Turut hadir Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, beserta tim, sebagai wujud penguatan sinergi lintas sektor dalam penyelarasan kebijakan dan pengembangan industri kreatif nasional.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi RPJMN 2025–2029 sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yang menetapkan penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual sebagai sasaran Prioritas Nasional 3. Sepanjang 2025, Kemenko Kumham Imipas telah melaksanakan berbagai kegiatan koordinatif, termasuk FGD, yang dimatangkan melalui rapat lanjutan ini untuk menyelaraskan pandangan dan merumuskan kebijakan yang lebih terintegrasi.

 

Dalam arahannya, Syarifudin menegaskan bahwa rapat ini menjadi forum strategis untuk menyatukan pemahaman dan menyelaraskan rekomendasi kebijakan antar kementerian dan lembaga. Ia juga menjelaskan bahwa pembentukan Tim Nasional perlu disesuaikan dengan perkembangan kelembagaan pemerintahan saat ini. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, yang perlu dilakukan penyesuaian seiring perubahan nomenklatur kementerian dan struktur kabinet.

 

“Penguatan ekosistem kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan pelindungan hukum, tetapi juga penciptaan iklim yang kondusif bagi lahirnya inovasi dan kreativitas. Dengan sinergi yang kuat, industri kreatif Indonesia dapat tumbuh dan bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujar Syarifudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *