JAKARTA, Sinar sergai.com-03 Februari 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjadi narasumber dalam kegiatan Mitigasi Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)/Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)/Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada Layanan Cashless Payment di Sektor UMKM, yang diselenggarakan pada Selasa (3/2) di Sky Lounge, Menara BRILiaN, Jakarta.
Hal ini merupakan bentuk penegasan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif, aman, dan berintegritas, khususnya bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam sambutannya, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Hery Gunardi menegaskan komitmen BRI dalam menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking) seiring dengan pengembangan layanan digital dan cashless payment bagi UMKM. “Sebagai bank dengan fokus utama pada pemberdayaan UMKM, BRI berkomitmen penuh untuk memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, termasuk pada seluruh layanan digital dan non-tunai yang kami kembangkan,” ujar Hery.
Ia menjelaskan, komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan manajemen risiko berbasis teknologi dan data analytics, penerapan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang adaptif namun tetap inklusif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi erat dengan regulator dan aparat penegak hukum. “Kami meyakini bahwa mitigasi risiko yang efektif tidak boleh menghambat inovasi, tetapi justru harus menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan, aman, dan terpercaya,” tambahnya.
Sementara itu, Menko Yusril dalam paparannya menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan kerangka peraturan perundang-undangan yang memadai untuk mengantisipasi risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM, sekaligus tetap mendorong berkembangnya inovasi layanan cashless payment.
“Pemerintah sudah memiliki beberapa lapis peraturan perundang-undangan untuk mengatasi persoalan TPPU, TPPT, dan PPSPM, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif bagi berkembangnya layanan pembayaran non-tunai,” ujarnya.













