Ia menjelaskan bahwa pengaturan di tingkat undang-undang bersifat umum dan tidak terlalu kaku, mengingat perkembangan penggunaan uang elektronik yang sangat cepat. “Kalau pengaturannya terlalu rigid, akan sulit bagi kita untuk mengikuti dinamika perkembangan uang elektronik yang kecepatannya luar biasa dalam sistem pembayaran kita,” jelasnya.
Menko Yusril juga menyoroti pesatnya adopsi cashless payment di Indonesia yang bahkan melampaui banyak negara lain. “Kalau saya amati, di banyak negara Asia, Eropa, dan Amerika, kemajuan kita dalam penggunaan Cashless Payment ini luar biasa cepat, bahkan dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan peran strategis layanan non-tunai dalam mendorong inklusi keuangan UMKM, khususnya dalam meningkatkan akses pembiayaan, efisiensi transaksi, dan perluasan pasar. Namun demikian, peningkatan akses tersebut harus diimbangi dengan penguatan tata kelola dan pengawasan.
“Inklusi keuangan harus berjalan seimbang dengan rezim pencegahan kejahatan keuangan. Kita ingin UMKM tetap terlindungi, tidak terhambat, namun sistem keuangan nasional juga tetap berintegritas,” tegas Yusril.
Menko Kumham Imipas juga mendorong penerapan prinsip KYC dan Anti-Money Laundering/Counter Financing of Terrorism (AML-CFT) berbasis risiko yang proporsional bagi UMKM, khususnya usaha mikro dan sektor informal, serta pemanfaatan teknologi regtech dan suptech untuk meningkatkan efektivitas kepatuhan dan pengawasan.
“Regtech dan suptech memungkinkan penguatan kepatuhan dan pengawasan yang lebih efektif, efisien, serta berbasis data. Bank dan penyedia jasa keuangan dapat melakukan pemantauan transaksi secara real-time, pelaporan transaksi mencurigakan secara otomatis, serta manajemen risiko kepatuhan yang lebih akurat,” jelas Yusril.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman bersama serta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, sektor perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan ekosistem cashless payment yang inklusif bagi UMKM sekaligus tangguh terhadap berbagai potensi penyalahgunaan.













