Selain itu, calon penerima harus merupakan kepala keluarga atau anggota keluarga usia produktif (18-59 tahun) yang memiliki usaha kecil yang sudah berjalan atau memiliki rencana usaha yang jelas. Mereka juga harus memiliki motivasi dan komitmen kuat untuk mengembangkan usahanya.
Penerima bantuan nantinya wajib bersedia mengikuti pelatihan, pendampingan, dan monitoring dari petugas pemerintah. Penting juga bahwa mereka tidak sedang menerima bantuan usaha sejenis dari program lain pada tahun berjalan, untuk memastikan pemerataan bantuan.
Prioritas utama diberikan kepada perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, dan keluarga rentan yang berdomisili dan memiliki KTP Aceh Timur. Usulan calon penerima akan diverifikasi dan diusulkan secara resmi oleh Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur
Sementara itu ZULKIFLI. SE
Kabid pemberdayaan sosial dan penanganan Fakir miskin kepada media ini mengatakan bahwa pihak desa juga turut mendata warganya yang memiliki usaha yang telah terdampak banjir,usai dilakukan pendataan pihak desa langsung mengumpulkan data kekantor camat setelah itu langsung di antarkan kedinas sosial Aceh Timur.
Hal ini dilakukan agar pemberkasan tidak tercecer sehingga satu pintu untuk memudahkan verifikasi Data bagi para pelaku usaha yang terdampak banjir dan tidak terjadi kerumunan.ujarnya.
Dampak Luas Bencana Banjir di Aceh Timur
pada 26 November 2025 telah menimbulkan dampak yang sangat luas.pemkab Aceh Timur mencatat sebanyak kurang lebih 25 ribu jiwa di daerah setempat terdampak langsung oleh bencana ini.
Kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum juga sangat parah, meliputi:
kantor pemerintahan,rumah ibadah, dayah/pesantren tradisional,sekolah,fasilitas pelayanan kesehatan,titik jalan putus,unit jembatan putus
Jumlah rumah yang terdampak mencapai ribuan unit, dengan rincian unit rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan. Data kerusakan ini menunjukkan skala besar bencana yang memerlukan upaya pemulihan komprehensif.pungkasnya.













