MEDAN, Sinarsergai.com – Halomoan H melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, David Aruan, SH, MH & Partners, kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 07/LP/DA&P/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Halomoan menilai PT Sompo Insurance Indonesia tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 3663 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Halomoan dalam keterangan pers, Selasa (3/2/2026).
David Aruan menjelaskan, kliennya merupakan pemegang polis asuransi Property All Risk Nomor MD-FPR-0000293-000002017-08 pada PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan. Polis itu digunakan untuk melindungi gudang usaha milik Halomoan.
Perkara bermula ketika gudang usaha Halomoan mengalami kehilangan barang akibat pencurian oleh orang tak dikenal. Atas kejadian tersebut, Halomoan mengajukan klaim asuransi dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Namun, klaim tersebut ditolak oleh PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya dengan menyebut klaim bersifat premature.
Penolakan klaim itu mendorong Halomoan menggugat PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan ke Pengadilan Negeri Medan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn dan diputus pada 9 Agustus 2023.
Proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 532/PDT/2023/PT MDN yang diputus pada 17 Oktober 2023, hingga akhirnya ke tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Melalui Putusan Nomor 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Halomoan. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan, serta mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan polis asuransi Property All Risk atas nama Halomoan sah secara hukum. MA juga menyatakan Halomoan telah mengalami kerugian sebesar Rp 3,268 miliar akibat kehilangan barang di gudang usahanya.













