Mahkamah Agung menilai tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang tidak membayarkan klaim asuransi merupakan perbuatan wanprestasi. Pengadilan menghukum PT Sompo Insurance Indonesia untuk membayarkan klaim asuransi pertama dan kedua secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apa pun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun hingga kini, menurut kuasa hukum Halomoan, PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan belum melaksanakan putusan tersebut. Perusahaan disebut beralasan belum memperoleh persetujuan dari kantor pusat di Jakarta.
Halomoan juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan yang tercatat dalam Penetapan Nomor 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn juncto Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn. Dalam proses aanmaning, pihak PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan tetap tidak bersedia menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan alasan tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Atas dasar itu, Halomoan melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke OJK dan meminta regulator sektor jasa keuangan tersebut mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asuransi yang dinilai tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Halomoan H menyampaikan hingga saat ini belum menerima tanggapan dari OJK. Ia berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara adil serta menghormati hak-haknya sebagai nasabah lagian proses Asuransi adalah dasar kepercayaan rakyat NKRI dimana sudah terlalu sering nasabah sudah dikerjain dengan seperti mencari-cari alasan dengan menolak klaim membuat terlalu banyak dirugikan.
Dan lagi ini perusahaan Japan, Kata Halomoan menyebutkan sudah pernah di RDPkan DPRD-Sumut bahkan juga telah keluar Surat Rekomendasi menyatakan Asuransi Sompo membayarkan kerugian Halomoan yang DPRD-Sumut minta mentaati peraturan pemerintah NKRI yang juga Polis menyatakan bila ada tindakan pidana maka menunggu Laporan hasil Penyelidikan Polisi yang sudah diberikan Laporan Hasil Penyelidikan Polisi menyatakan kesimpulan benar telah terjadi pencurian atas barang-barang yang di Laporkan Laporan Polisi dgn proses sudah naik ke Penyidikan LHP(Laporan Hasil Penyelidikan Polisi). (Rel)













