Skandal Rangkap Jabatan di Kemenag Pidie Jaya: Kasi Pendis Diduga Punya Jabatan Sampingan Jadi Keuchik, Kanwil Aceh Bungkam – Sinarsergai
AcehDaerah

Skandal Rangkap Jabatan di Kemenag Pidie Jaya: Kasi Pendis Diduga Punya Jabatan Sampingan Jadi Keuchik, Kanwil Aceh Bungkam

×

Skandal Rangkap Jabatan di Kemenag Pidie Jaya: Kasi Pendis Diduga Punya Jabatan Sampingan Jadi Keuchik, Kanwil Aceh Bungkam

Sebarkan artikel ini

PIDIE JAYA, Sinarsergai.com-Praktik rangkap jabatan di instansi pemerintahan kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, dugaan pelanggaran administrasi dan etika mencuat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie Jaya. Zainal Abidin, S.Pd.I, yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Pidie Jaya, diketahui juga menjabat aktif sebagai Kepala Desa (Keuchik) Gampong Muko Baroh, Kecamatan Bandar Dua.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rangkap jabatan ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari atasan. Hal ini memicu spekulasi adanya “main mata” dan perlindungan dari pejabat tinggi di tingkat provinsi.

 

Dugaan Nepotisme dan Pembiaran

 

Kejanggalan semakin menguat setelah beredar kabar bahwa Zainal Abidin memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat dengan pejabat teras di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Aceh. Zainal diduga merupakan adik kandung dari Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani, S.Pd.I

 

Kondisi ini diduga menjadi alasan mengapa Kakanwil Kemenag Aceh hingga saat ini terkesan membiarkan pelanggaran tersebut terjadi, meskipun aturan mengenai netralitas dan fokus kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah diatur dengan sangat ketat dalam Undang-Undang.

 

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini. “Bagaimana seorang pejabat eselon di Kemenag bisa fokus mengurus pendidikan Islam jika di sisi lain dia harus mengurus administrasi desa dan masyarakat sebagai Keuchik? Ini jelas melanggar aturan dan etika kerja ASN,” ujarnya kepada awak media.

 

Tabrak Aturan ASN dan Desa

 

Secara regulasi, rangkap jabatan bagi ASN sangat dibatasi. Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Desa harus mendapatkan izin cuti atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya untuk menjaga profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *