Kasus Zainal Abidin dianggap sebagai preseden buruk bagi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di wilayah Aceh. Penempatan jabatan berdasarkan hubungan darah (nepotisme) alih-alih kompetensi dan ketaatan pada aturan hukum dinilai akan merusak integritas lembaga.
Menunggu Respons Kanwil
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil Kemenag Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepegawaian Zainal Abidin. Bungkamnya pihak Kanwil justru memperkuat dugaan adanya upaya perlindungan karena faktor keluarga.
Masyarakat dan aktivis antikorupsi di Pidie Jaya mendesak agar Kementerian Agama Pusat dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada pembiaran yang disengaja karena faktor kekeluargaan, maka Kakanwil Kemenag Aceh juga harus bertanggung jawab secara administratif.
“Kita menuntut transparansi. Jangan karena status ‘adik pejabat’, aturan hukum jadi tumpul. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap Kemenag,” tegas seorang aktivis daerah.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Kemenag dalam menjalankan pakta integritas dan slogan “Ikhlas Beramal” di Bumi Serambi Mekkah. (Red/Tim)













