NAGANRAYA, SinarsergaiKepolisian Resor (Polres) Nagan Raya bersama unsur TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait melaksanakan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (7/2/2026).
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Nagan Raya KOMPOL Rafi Darmawan, S.E., M.Si., sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup, khususnya kawasan hutan di Kecamatan Beutong.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan:
Laporan Informasi Nomor: LI-07/II/RES.5.5./2026/Reskrim, tanggal 05 Februari 2026
Surat Perintah Nomor: Sprin/137/II/OPS./2026, tanggal 06 Februari 2026
Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel pada pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Nagan Raya yang dipimpin oleh Waka Polres Nagan Raya KOMPOL Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.
Sekira pukul 10.30 WIB, seluruh personel gabungan bergerak menuju sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal, yakni Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dengan waktu tempuh perjalanan mencapai 4 hingga 6 jam.
Temuan dan Penindakan di Lokasi
Di lokasi, petugas menemukan 1 (satu) unit alat penyaringan emas (asbuk) tanpa pemilik yang kemudian diamankan di Polsek Seunagan Timur. Selain itu, ditemukan pula beberapa jambo (tempat beristirahat) serta alat penyaringan emas lainnya di titik yang berbeda.
Sebagai langkah tegas, seluruh sarana penambangan ilegal tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar serta dipasang police line, guna mencegah agar tidak dapat digunakan kembali oleh pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Sekira pukul 17.00 WIB, kegiatan patroli gabungan dalam rangka penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya.













