Namun herannya kenapa masih diterbitkan PO setelah 1 tahunan berlalu sudah dikirimkan Surat SSE berikut terlampir semua bukti-bukti dimana saat beberapa kali pertemuan dengan manajemen PT SSE atas undangan pihak direksi PT Inalum yang berlangsung diruang rapat Gedung Direksi Inalum.
Dimana pertemuan sudah berulang kali itu berlangsung diruang rapat Gedung Direksi Lantai 6, dengan adanya tanya jawab terhadap proses untuk penjelasan Meidensha diakuisisi Kito dan Satuma.
Dijelaskan Halomoan sangat disesalkan adanya penerbitan PO je Vendor binaan yang selama ini mensuplai barang Meidensha yang tetap mengirimkan barang sesuai Gambar dan status diterima yang sudah dinyatakan PALSU sebanyak 64unit di Desember 2024 dan Januari 2025.
“Sebagai BUMN dengan fasilitas dan pendapatan besar, konsistensi antara dokumen dan barang seharusnya menjadi hal mendasar supaya bisa tercapai tujuan kehidupan yangg makmur bagi rakyat NKRI,” kata dia.
Selain penolakan barang, sengketa juga mencakup tidak diterbitkannya Delivery Order (DO) kepada SSE, dimana Inalum beralasan Purchase Order (PO) telah melewati batas waktu suplai sesuai Klausul Kontrak sehingga tidak dapat diamandemen.
Akan tetapi sekali lagi ditegaskan bahwa isi klausul perubahan Perjanjian dan Pemeriksaan Bersama dituangkan dalam Berita Acara apabila dalam Pemeriksaan Bersama mengakibatkan perubahan isi Perjanjian maka HARUS dilakukan Addendum/Perubahan Perjanjian DAPAT dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Perjanjian meliputi mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lantas tanggapan Bambang Heru sebagai GM Logistik kalau wewenangnya tidak akan diberikan kepada siapapun hal proses klausul tersebut yang seperti sangat tidak mengerti hal hak dan kewajiban dalam melaksanakan pertanggungjawaban tugasnya.
Dimana keduanya, tidak mengakui kesepakatan resmi yang dibuat dalam forum koordinasi yang melibatkan pejabat sebagai mewakili direksi Inalum dengan pihak PT SSE yang telah dilaksanakan di gedung meeting SLP Logistik Inalum yang berkekuatan hukum tidak terlepas dengan Surat Perjanjian yang sudah disepakati.













