MEDAN; Sinarsergai.com — Proses pengosongan lahan milik Pengurus Besar (PB) Al Washliyah seluas 32 hektar yang berlokasi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga kini belum juga terealisasi, meskipun telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa hukum PB Al Washliyah, Hj. Ade Zainab Taher, SH, menyampaikan harapannya agar pengamanan pelaksanaan eksekusi dapat segera dilakukan, seiring telah berulang kali ditundanya proses tersebut sejak amar putusan Mahkamah Agung dijatuhkan.
Dalam keterangannya kepada media, Senin (9/2/2026), Ade Zainab menjelaskan bahwa permohonan pengamanan eksekusi yang diajukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kepada Polres Pelabuhan Belawan telah mengalami penundaan sebanyak enam kali sejak permohonan pertama diajukan pada 28 Juli 2025.
“Setiap surat permohonan pengamanan selalu direspons, namun seluruhnya berujung pada penundaan dengan berbagai pertimbangan situasional,” ujar Ade Zainab.
Ia memaparkan, penundaan pertama disampaikan Polres Pelabuhan Belawan dengan alasan kesiapsiagaan personel dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.
Penundaan berikutnya dikaitkan dengan pengamanan unjuk rasa mahasiswa, dinamika situasi nasional, hingga kebutuhan pengamanan agenda pemerintahan.
Dalam salah satu surat balasan, lanjut Ade Zainab, Polres Pelabuhan Belawan juga menyampaikan àperlunya pendekatan lebih intensif kepada masyarakat yang menempati lahan tersebut guna meminimalkan potensi risiko sosial.
“PB Al Washliyah pada prinsipnya sangat menghargai pendekatan persuasif dan telah menempuh berbagai upaya dialog dengan masyarakat. Namun, dalam konteks pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah, pengamanan eksekusi merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang semestinya dijalankan secara proporsional dan terukur,” ujarnya.
Ade Zainab menekankan bahwa kepolisian memiliki peran strategis sebagai mitra negara dalam memastikan setiap produk hukum dapat dilaksanakan dengan aman, tertib, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.













