Penundaan kembali terjadi pada akhir 2025 dan awal 2026, dengan alasan pergantian kepemimpinan di Polres Pelabuhan Belawan serta perlunya koordinasi lintas instansi terkait dampak sosial pascaeksekusi.
“Kami menghormati kehati-hatian aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, kami juga berharap kehati-hatian tersebut dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum, mengingat seluruh proses hukum atas lahan ini telah selesai dan tidak lagi menyisakan ruang sengketa,” kata Ade Zainab.
Ia menegaskan, PB Al Washliyah memandang pelaksanaan eksekusi bukan semata soal kepemilikan aset, melainkan juga sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan keadilan.
“Kami berharap tidak ada lagi penundaan. Hak yang telah ditetapkan oleh hukum perlu diwujudkan secara nyata. Dengan pengamanan yang profesional dan humanis, pelaksanaan eksekusi justru dapat berlangsung lebih kondusif dan meminimalkan potensi gesekan,” ujarnya.
Ade Zainab menyatakan keyakinannya bahwa Polres Pelabuhan Belawan, sebagai institusi penegak hukum, memiliki komitmen yang sama dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Kepercayaan publik terhadap hukum tumbuh ketika putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara konsisten. Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan profesionalisme, kemanusiaan, dan kepastian hukum,” tutupnya (r)













