Kasus ini bermula saat Firman Iman Daeli (38) diduga tertangkap basah bersama seorang perempuan berinisial KR (34) di sebuah rumah kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Penggerebekan dilakukan oleh istri sah Firman berinisial NG bersama personel Polres Nias pada Selasa (22/4/2025), setelah melaporkan dugaan perselingkuhan melalui layanan Call 110.
Kemudian, polisi menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri berada di dalam kamar kos yang tertutup.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Nias untuk pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Firman dan KR ditetapkan sebagai tersangka dugaan perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP.
Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Polisi menerapkan wajib lapor selama proses hukum berlangsung. (Sbl)













