LUBUK PAKAM, Sinarsergai.com – Persoalan yang masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang adalah penataan jaringan kabel utilitas.
Persoalan kabel utilitas dan penerangan merupakan salah satu dari tujuh persoalan yang menjadi rencana aksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), M Bobby Afif Nasution, pada rapat dengan 17 kepala daerah beberapa waktu lalu.
Enam persoalan lain yang turut menjadi perhatian pemerintah daerah, yaitu pengelolaan sampah, kawasan kumuh, reklamasi liar, trotoar, reklame/billboard, serta drainase.
“Harapannya, seluruh jaringan kabel utilitas dapat ditata dengan baik, idealnya berada di bawah tanah. Kami berharap APJII dapat menyampaikan hal ini kepada seluruh provider,” ujar Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Deli Serdang, Drs Hendra Wijaya di rapat bersama Badan Pengurus Wilayah (BPW) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Sumatera Utara-Aceh di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (11/2/2026).
Di rapat yang dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi; Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Rachmadsyah ST serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait itu, Asisten II menambahkan, persoalan perizinan juga harus menjadi perhatian bersama.
Pemerintah daerah akan melakukan langkah tegas terhadap kabel jaringan yang tidak memiliki izin sesuai prosedur.
“Ada dua hal yang akan kami lakukan. Pertama, bagi yang tidak memiliki izin akan kami lakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) hingga pemutusan. Kedua, bagi yang memiliki izin, kami meminta komitmen kapan penataan jaringan ini akan dilakukan,” tegas Asisten II.
Sementara, perwakilan BPW APJII Wilayah Sumut-Aceh, Riza Masry Putra menyampaikan, persoalan kabel udara memang menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kota Medan, yang saat ini sedang melakukan penataan kabel jaringan secara bertahap.
Dijelaskan, beberapa ruas jalan di Kota Medan sudah direalisasikan dengan jaringan kabel bawah tanah, namun pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas kewenangan karena ada ruas jalan yang merupakan jalan nasional maupun jalan provinsi.













