MEDAN, Sinarsergai.com — Ratusan warga dan kader Al Washliyah yang tergabung dalam Forum Peduli Al Washliyah (FPA) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (10/2/2026).
Sejak pagi massa terus berdatangan sehingga diperkirakan lebih 400-an, didukung mahasiswa, warga Forum Islam Bersatu (FIB) dan Pondok Pesantren Mazilla.
Mereka mendesak aparat kepolisian segera melaksanakan eksekusi lahan milik Al Washliyah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa secara bergantian menyampaikan orasi yang menyoroti belum terlaksananya putusan hukum terkait sengketa lahan milik Al Washliyah di kawasan Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Orasi disampailan Koordinator Charles Butar Butar (Aktivis 98), Azrul Hasibuan (Ketua Ikatan Sarjana Al Washliyah), Ustadz Zulkifli Rangkuti (FIB) dan Ustadz Dahrul (Pimpinan Ponpes Mazilla).
Mereka menyampaikan bahwa perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaan eksekusi dinilai menjadi langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum.
FPA Sumatera Utara menilai proses eksekusi seharusnya dapat segera dilaksanakan agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tidak terus berlarut-larut.
Perwakilan massa dalam orasinya menegaskan bahwa kehadiran warga merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan penyelesaian persoalan lahan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka meminta aparat kepolisian merespons permintaan pengawalan eksekusi yang telah diajukan pihak pengadilan sehingga putusan hukum dapat dijalankan.
Selain itu, mereka juga meminta perhatian pimpinan Polri terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk evaluasi terhadap respons aparat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan terkait tindak lanjut pengaduan dan proses pelaksanaan eksekusi.
Selain menyampaikan tuntutan, massa juga menyatakan kesiapan warga Al Washliyah untuk membantu menjaga situasi tetap kondusif apabila proses eksekusi dilaksanakan oleh aparat berwenang.













