Tidak Jumpa Dengan Tim Pansus DPRK Aceh Timur Warga Tahan Awak Media Ini Kacau. – Sinarsergai
AcehDaerah

Tidak Jumpa Dengan Tim Pansus DPRK Aceh Timur Warga Tahan Awak Media Ini Kacau.

×

Tidak Jumpa Dengan Tim Pansus DPRK Aceh Timur Warga Tahan Awak Media Ini Kacau.

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR, Sinarsergai.com-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mengambil langkah serius untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

 

Melalui rapat paripurna, DPRK Aceh Timur secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Sengketa Lahan HGU, yang bertugas menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait Hak Guna Usaha (HGU). Pembentukan Pansus ini ditetapkan melalui Keputusan DPRK Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2025.

 

Keputusan tersebut merupakan respons atas tuntutan masyarakat yang terus berkembang, sekaligus tindak lanjut dari pertemuan antara Bupati Aceh Timur dengan perwakilan masyarakat guna mencari solusi atas konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama. Senin (9/2/2026).

 

Pada Selasa (10/2/2026), Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir, S.E., yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab Pansus, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

 

“Kami memahami keresahan masyarakat terkait sengketa lahan ini. Dengan dibentuknya Pansus, kami berharap dapat menemukan solusi terbaik yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Musaitir.

 

Pansus Sengketa Lahan HGU memiliki sejumlah tugas penting, di antaranya:

Menghimpun masukan terkait sengketa lahan HGU yang digunakan oleh perusahaan kelapa sawit.

Memastikan data fisik sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

 

Mengecek kelengkapan izin usaha perkebunan kelapa sawit.

Memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Memeriksa realisasi kebun plasma oleh perusahaan.

Mengevaluasi kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Memeriksa pengelolaan limbah perusahaan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun susunan Pansus terdiri dari perwakilan lintas fraksi DPRK Aceh Timur, yakni Sartiman (Fraksi NasDem) sebagai Ketua, Muhammad Syuhada, S.IP (Fraksi PKB) sebagai Wakil Ketua, dan Iskandar, S.Sos (Fraksi PA) sebagai Sekretaris, serta sejumlah anggota lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *