Sementara itu, Ketua Pansus Sartiman melalui Wakil Ketua Muhammad Syuhada menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke PT Bumi Flora guna mengecek legalitas data perusahaan yang terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan dan mengkaji seluruh data terkait permasalahan tersebut,” ujar Syuhada.
Ia juga meminta masyarakat, khususnya warga di lima kecamatan yang terdampak konflik lahan, untuk bersabar.
“Kami bersama anggota DPRK Aceh Timur terus berupaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan menyeluruh,” tambahnya.
Pembentukan Pansus ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan HGU secara transparan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Timur.
Sementara itu, salah seorang perwakilan masyarakat, Asnanun, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan aksi unjuk rasa dengan menetap selama 21 hari agar persoalan HGU segera diselesaikan, terutama terkait dugaan masuknya tanah adat ke dalam kawasan HGU perusahaan serta kami meminta agar pemerintah Aceh Timur menurunkan Tim BPN agar mengukur batas-batas lahan masyarakat dan perusahaan.
“Kami berharap pemerintah daerah dan DPRK Aceh Timur segera menyelesaikan persoalan ini. Kami juga meminta agar Bupati Aceh Timur turun langsung ke desa kami. Jika belum ada kejelasan, kami tidak akan membubarkan diri,” pungkasnya.
Zainal













