SERGAI,Sinarsergai.com – Pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) soal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2024-2025 di Dinas Pendidikan Sergai dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, sudah mengendap selama 5 bulan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Terkait dengan persoalan tersebut, Ketua Umum ALISSS Zuhari, Kamis (12/2/2026), secara tegas meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Repbulik Indonesia (Jamwas RI) turun tangan untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap Dumas di Kejatisu tersebut. Sebab, hingga saat ini ia belum ada menerima secara resmi perkembangan informasi tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut setelah disampaikan secara tertulis melalui surat Nomor : B-3465/L.2.5/Fo.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, perihal Pemberitahuan tindk lanjut atas laporan/pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi terkait kegiatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), kegiatan assesment minat dan bakat spesifikasi tingkat SD tahun 2024 serta pungutan liar pada pengangkatan pegawai pemerintah denagn perjanjian kerja dan penerbitan SK jabatan fungsional guru tahun 2025.
Selanjutnya Surat Nomor :B-41/80/L.2.5/Fo.2/07/2025, tanggal 30 Juli 2025, perihal : Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi terkait pengadaan kendaraan bermotor sebanyak 181 unit merek NMAX tahun 2025 sebesar Rp.6.622.790.000. Dan surat Nomor : B-4669/L.2.5/Fo.2/08/2025, tanggal 13 Agustus 2025, perihal Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan/penagduan masyarakat soal dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Dinas PMD Sergai telah diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Serdang Bedagai untuk ditindaklanjuti.
Sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejatisu wajib menyampaikan perkembangan informasi tindak lanjut pengaduan masyarakat kepada pelapor.Ujar Zuhari.













