“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, katanya lagi, jaksa tidak perlu takut dengan pejabat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedangai, terutama dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jaksa memiliki kemandirian yang dijamin oleh undang-undang untuk bertindak objektif dan profesional tanpa intervensi pihak manapun, termasuk dari unsur eksekutif.
Konon lagi yang akan dimintai keterangan hanya setingkat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), kontraktor, Kepala Dinas Pendidikan Sergai dan Kepala Dinas PMD Sergai, dan pihak yang terkait, Kejatisu tidak perlu takut, masyarakat akan mendukung kinerja pihak Kejatisu dalam mengungkap dan jika terbukti langsung ditangkap pelaku tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di “Tanah Bertuah Negeri Beradat”.
Kita berharap Jamwas dapat seegra turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kejatisu. Di bawah ini Dumas yang mengendap selama 7 bulan di Kejatisu.
- Surat Nomor : 02/AL/PM/VI/2025
Tanggal : 23 Juni 2025
Perihal : Pengaduan Masyarakat Soal Dugaan Korupsi
Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai
- Soal terlambatnya penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru Tahun (TPG) di Kabupaten Serdang Bedagai yang belum diterima guru sebanyak 458 guru belum terima untuk Triwulan IV mulai Oktober-November – Desember 2024 sebesar Rp. 5.97.173.800 ( Lima Miliyar Sembilan Tujuh juta seratus tujuh puluh tiga delapan ratus ribu rupiah) bersumber APBN tahun 2024. Dana tersebut belum diterima guru-guru hingga Juni 2024. Seyogianya diterima Desember 2024.
- Soal pelaksanaan Assesmen Minat dan Bakat Spesifikasi tingkat SD sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) bersumber APBD tahun 2024. Dalam pelaksanaannya diduga ada penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.
- Soal dugaan pungli seebsar Rp. 15.000.000/guru saat pengambilan SK Pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebanyak 499 guru SD dan SMP, terhitung mulai 01 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025.
- Soal dugaan Mark-up belanja makan minum di Dinas Pendidikan Sergai tahun 2023 sebesar Rp. 1.157.060.015 (Satu miliar seratus lima puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah). Tahun 2024 sebesar Rp. 1.408.635.000 (Satu miliar empat ratus delapan juta enam ratus tiga lima ribu rupiah)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025
- Soal Pengadaan Kendaraan bermotor roda dua untuk 181 Kepala Desa yang diserahkan pada januari 2025. Paahal Presiden RI Prabowo Subianto mengintruksikan agar semua kepala daerah di Indonesia melakukan penghematan anggaran. Kendaraan Roda dua yang lama para kepala desa masih ada dan belum ditarik semuanya.
Permintaan kepada Jamwas untuk turun tangan dan meningkatan pengawasan tidak hanya statemen di media, tapi kata Zuhari, secara tertulis telah dilayangkan melalui Surat Nmor : 24/PW/ALS/II/2026, tanggal 10 Februari 2026, perihal mohon pengawasan terhadap Dumas ALISSS di Kejatisu.(tim)













