Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat PPA dan PPO Iptu Tina N., S.H., M.H., membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya, Jumat(13/1) pagi di Mapolres.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit lemari dua pintu berwarna cokelat yang diduga digunakan tersangka untuk menyembunyikan korban.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku.
(R-15)













