Menko Yusril Terima Wakil Ketua Mahkamah Agung Iran, Bahas Kerja Sama Hukum dan Isu Pemindahan Narapidana – Laman 2 – Sinarsergai
DaerahNasional

Menko Yusril Terima Wakil Ketua Mahkamah Agung Iran, Bahas Kerja Sama Hukum dan Isu Pemindahan Narapidana

×

Menko Yusril Terima Wakil Ketua Mahkamah Agung Iran, Bahas Kerja Sama Hukum dan Isu Pemindahan Narapidana

Sebarkan artikel ini

Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah saat ini tidak melaksanakan eksekusi pidana mati serta membuka ruang repatriasi narapidana untuk menjalani hukuman di negara asalnya, sebagaimana telah dilakukan dengan beberapa negara lain.

“Meskipun ada yang dijatuhi hukuman mati, kami dapat memastikan tidak akan dilakukan eksekusi. Ini kebijakan Presiden. Kami juga terbuka untuk membahas repatriasi agar mereka dapat menjalani hukuman di negaranya,” kata Yusril.

Ia meminta pemerintah Iran mengajukan daftar nama yang akan dipertimbangkan untuk proses pemulangan. Pemerintah Indonesia, lanjutnya, akan melakukan analisis secara kasus per kasus dalam waktu relatif singkat.

Selain isu warga binaan, pertemuan juga menyinggung perkara kapal tanker MV Arman 114 yang tengah berproses hukum di Indonesia. Menko Yusril menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana berada pada kewenangan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, sementara perkara perdata masih bergulir.

“Kementerian kami tidak menangani langsung perkara tersebut. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, tentu akan dilaksanakan sesuai ketentuan. Apabila ada disposisi Presiden, penyelesaiannya biasanya tidak memakan waktu lama,” ujarnya.

Menutup pertemuan, kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat dialog, termasuk membuka peluang kerja sama akademik di bidang hukum. Dr. Naser Seraj juga menyampaikan undangan kepada Menko Yusril untuk berkunjung ke Iran dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan pertukaran pengalaman di bidang peradilan dan HAM.

Pertemuan yang berlangsung hampir satu jam itu mencerminkan hubungan bilateral Indonesia–Iran yang terus dijaga melalui dialog terbuka, dengan tetap menghormati

prinsip kedaulatan dan independensi sistem hukum masing-masing negara.

Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *