Sikapi Putusan MK Soal Karya Jurnalistik, Kejari Samosir Ke depankan RestorativeJustice – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Sikapi Putusan MK Soal Karya Jurnalistik, Kejari Samosir Ke depankan RestorativeJustice

×

Sikapi Putusan MK Soal Karya Jurnalistik, Kejari Samosir Ke depankan RestorativeJustice

Sebarkan artikel ini

Ia menambahkan, hukum pidana merupakan ultimum remedium atau langkah terakhir apabila penyelesaian lain tidak menemukan titik temu atau terdapat unsur pelanggaran serius.

Hormati Mekanisme Pers, Tegakkan Hukum Jika Ada Unsur Pidana

Menurut Kajari, koordinasi dengan Dewan Pers menjadi bagian penting untuk memastikan apakah suatu produk benar merupakan karya jurnalistik yang lahir dari proses profesional.

โ€œJika pemberitaan lahir dari proses jurnalistik yang benar, maka mekanisme pers seperti hak jawab dan hak koreksi harus dihormati terlebih dahulu. Namun apabila terdapat unsur fitnah, pemerasan, atau perbuatan melawan hukum, maka penegakan hukum tetap berjalan,โ€ ujarnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan pers dan penegakan hukum.

โ€œKebebasan pers harus dilindungi. Tetapi kebebasan itu juga harus dijalankan secara bertanggung jawab. Di situlah keseimbangan hukum bekerja,โ€ tambahnya.

Momentum Bangun Pemahaman Bersama

Kejari Samosir menilai putusan MK menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum dan insan pers untuk membangun pemahaman bersama agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik, sekaligus mencegah penyalahgunaan profesi.

Diskusi publik tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara kejaksaan dan insan pers di Kabupaten Samosir dalam menjaga demokrasi yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab.

Dengan pendekatan dialogis dan restorative justice, Kejari Samosir menegaskan komitmennya: hukum ditegakkan, kebebasan pers dihormati, dan keadilan tetap menjadi tujuan utama. ( Rit/hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *