Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Mutasi 52 Warga Binaan dalam Rangka Kurangi Overcrowding – Sinarsergai
DaerahNasional

Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Mutasi 52 Warga Binaan dalam Rangka Kurangi Overcrowding

×

Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Mutasi 52 Warga Binaan dalam Rangka Kurangi Overcrowding

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, Sinarsergai.com-Dalam upaya mengurangi permasalahan over-capacity dan overcrowding, Rutan Kelas I Tangerang terus melakukan langkah strategis sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Salah satu langkah konkret yang dilaksanakan adalah mutasi warga binaan sebagai bentuk penataan hunian serta optimalisasi sistem pembinaan pemasyarakatan (13/02).

 

Dalam rentang waktu satu minggu ini, Rutan Kelas I Tangerang melaksanakan pemindahan warga binaan dalam dua tahap ke lembaga pemasyarakatan/Lapas. Tahap pertama dilaksanakan pada 11 Februari 2026 ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon dengan jumlah 23 warga binaan. Selanjutnya, tahap kedua dilaksanakan pada 13 Februari 2026 ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang sebanyak 29 warga binaan. Dengan demikian, total warga binaan yang dimutasi berjumlah 52 orang.

 

Adapun warga binaan yang dimutasi merupakan warga binaan berisiko tinggi serta memiliki masa pidana di atas 8 tahun. Pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan pembinaan, sehingga warga binaan dapat memperoleh pola pembinaan yang lebih optimal sesuai dengan klasifikasi dan tingkat risiko masing-masing.

 

Dalam pelaksanaannya, proses pemindahan melibatkan unsur eksternal dari TNI dan Polri sebagai bentuk sinergi antarinstansi. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan dengan pengawasan ketat jajaran pengamanan di bawah kendali Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Christian Natanael Tarigan, guna memastikan situasi tetap kondusif, aman, dan tertib.

 

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa mutasi warga binaan ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

 

“Pemindahan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi overcrowding, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan tertata,” ujar Irhamuddin.

 

Lebih lanjut, Irhamuddin menegaskan bahwa pemindahan warga binaan ke lapas tujuan diharapkan dapat mendukung proses pembinaan yang lebih maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *