Menurut kami,bantuan rumah kategori rusak ringan dan sedang itu tidak serta merta akan digunakan seluruhnya untuk perbaikan rumah oleh masyarakat tapi juga akan digunakan untuk pembelian alat-alat dan kebutuhan rumah tangga lainnya yang tidak bisa digunakan lagi akibat banjir.jadi kalau niatnya pemerintah mau membantu khususnya rakyat Aceh,tolong jangan dibebani lagi dengan hal administratif dan birokratif.
Oleh karena itu kami Meminta Presiden melalui Mendagri Pak Tito Karnavian selalu Kasatgas Percepatan pemulihan rehab rekon pasca bencana alam agar memberikan kelonggaran atau dispensasi terhadap persentase dengan skema awal kerusakan ringan yang berkisar dari 0 sampai dengan 30 persen sehingga akan sangat membantu masyarakat terdampak lainnya dan mencegah terjadinya disparitas atau kesenjangan sosial ditengah masyarakat.kalau ini tidak bisa disikapi dengan baik maka aparatur pemerintahan dari tingkat desa sampai level diatasnya akan disalahkan oleh masyarakat padahal puncak permasalahan timbul setelah adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tertanggal 10 Februari Tahun 2026.
Karena itu kami meminta juga agar seluruh Bupati dan Walikota di Aceh beserta Gubernur Aceh melayangkan keberatan atas Kepmendagri tersebut karena akan dipastikan akan berdampak juga terhadap reputasi pemerintahannya.
Salam..
Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif(GeMPAR) Aceh
Auzir Fahlevi SH
Zainal













