Terkait konflik di HGU PT Bumi Flora (PT Bumi Flora), AMMK menyampaikan bahwa selama hampir satu bulan Serikat Petani Aceh Timur bertahan di dalam areal HGU tersebut untuk menuntut hak atas tanah yang dirampas pada masa DOM. Namun hingga kini, belum ada kunjungan maupun perhatian serius dari kepala daerah yang dipilih oleh rakyat untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.
AMMK juga mengkritik kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur yang telah dibentuk untuk menangani persoalan HGU. Menurut masyarakat, tim pansus tidak bekerja secara transparan. Hasil temuan pansus setelah meninjau tiga lokasi HGU belum pernah disampaikan secara terbuka kepada publik, padahal informasi tersebut merupakan informasi publik yang wajib diumumkan.
AMMK menegaskan, seharusnya pansus mendorong pelaksanaan sidang dengar pendapat secara terbuka agar seluruh unsur masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang utuh dan adil.
Lebih lanjut, AMMK menuntut pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Provinsi Aceh, serta Pemerintah Republik Indonesia untuk:
Menunjukkan secara terbuka keberadaan tanah adat dan tanah ulayat di Aceh Timur;
Menjelaskan pihak-pihak yang saat ini menguasai tanah tersebut;
Mengungkap proses peralihan hak atas tanah adat dan tanah ulayat, termasuk pihak-pihak yang terlibat;
Menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat petani dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
“Kami tidak membutuhkan penghormatan atau ucapan terima kasih. Yang kami butuhkan hanyalah perlindungan dan keadilan. Jangan zalimi kami dalam bentuk apa pun,” tegas Mudawali.
AMMK menegaskan bahwa masyarakat petani merupakan tulang punggung kehidupan dari tingkat gampong hingga pusat. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban penuh untuk melindungi petani dari segala bentuk kejahatan dan ketidakadilan, khususnya dalam konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di Aceh.
Narasumber:
Tgk. M. Mudawali
Ketua AMMK.













