“Paradigma hukum pidana nasional saat ini menempatkan keadilan restoratif sebagai instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara lebih konstruktif, adil, dan humanis,” jelasnya.
Dalam konteks pelayanan kesehatan, Otto menegaskan bahwa tenaga medis menjalankan profesinya berdasarkan dua instrumen utama, yaitu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketaatan pada kode etik profesi. Kedua instrumen tersebut menjadi fondasi dalam menjamin profesionalisme tenaga kesehatan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga medis.
Ia juga menyoroti peran strategis Majelis Disiplin Profesi (MDP) dalam proses penegakan hukum kesehatan. Menurutnya, rekomendasi MDP menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara, sehingga proses hukum tetap mempertimbangkan aspek profesional, standar pelayanan, dan perlindungan bagi semua pihak.
Otto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mendorong penerapan restorative justice dalam penyelesaian sengketa medis, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara tenaga medis dan pasien serta penyelesaian perkara secara berkeadilan.
“Pendekatan restorative justice dalam sektor kesehatan merupakan langkah penting untuk mencegah kriminalisasi tenaga medis yang telah bekerja sesuai standar profesi, sekaligus memastikan hak pasien tetap terlindungi secara optimal,” tegas Otto.
Lebih lanjut, Otto menyampaikan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, terus mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor guna memastikan implementasi Undang-Undang Kesehatan berjalan secara efektif. Harmonisasi tersebut diperlukan untuk memperkuat kedudukan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi sebagai dasar penerapan restorative justice, serta menciptakan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa medis.













