Ia juga mendorong penyusunan pedoman nasional yang terintegrasi bagi aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait, guna memastikan penerapan restorative justice berjalan secara konsisten, transparan, dan berkeadilan.
Menutup paparannya, Otto menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, akademisi, dan profesi kesehatan menjadi kunci dalam membangun sistem hukum kesehatan yang adil dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan tenaga kesehatan sangat penting untuk memastikan sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan secara seimbang bagi tenaga medis dan pasien,” pungkas Otto.
Zainal













