“Data yang diverifikasi dan disalurkan harus benar-benar sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada perbedaan antara data di atas kertas dengan fakta di lapangan, itu bisa masuk ranah perbuatan melawan hukum. Ini yang harus dijaga sebelum ditetapkan menjadi keputusan resmi, baik oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap anggaran maupun penerima,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera duduk bersama seluruh pihak terkait untuk mengklarifikasi dan memverifikasi ulang data yang dicoret, sehingga masyarakat yang benar-benar terdampak tidak kehilangan haknya.
Kisruh ini dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak segera ditangani secara terbuka dan profesional.
Zainal













