SAMOSIR,Sinarsergai.com – Seorang warga Lumban Siahaan, Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, berinisial HT Silitonga (30) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Samosir. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor: LP/B/64/II/2026/SPKT/Polres Samosir.
Kepada wartawan di Pangururan, Rabu (18/2/2026), HT menuturkan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 15.34 WIB di Jalan Parsabungan, wilayah Sijambur. Saat itu ia sedang bekerja “gaji-gajian” di ladang milik Nurhadiah Siburian.
Menurutnya, insiden bermula ketika pemilik ladang menegur seorang pemilik ternak (terlapor) agar menjaga kerbaunya yang masuk ke area pertanian dan merusak tanaman. Teguran tersebut memicu percekcokan mulut antara keduanya.
“Melihat mereka cekcok, saya berniat melerai. Saya ajak pemilik ladang untuk istirahat sambil minum. Tapi tiba-tiba saya dilempar dua kali dengan gumpalan tanah kering, lalu dikejar dan dijambak dari belakang sampai jatuh,” ujar HT.
Ia mengaku meski sudah terjatuh, terlapor masih menjambak rambutnya dengan kasar. Akibat kejadian itu, HT mengalami memar dan rambut rontok. Peristiwa tersebut juga disaksikan pemilik ladang serta anak pelapor yang disebut mengalami trauma.
HT menilai dirinya menjadi korban secara tidak adil karena konflik awal terjadi antara pemilik ladang dan pemilik ternak. “Mereka yang bertikai, tapi saya yang dianiaya. Ini sangat ironis bagi saya,” katanya.
Ia juga meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian karena mengaku sempat mendapat ucapan bernada tantangan dari terlapor. Laporan yang dibuat mengacu pada dugaan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 471.
Sebelum menempuh jalur hukum, HT mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui pemerintah desa. Pada Kamis, 12 Februari 2026, kedua pihak dipertemukan dalam mediasi di kantor desa. Namun, mediasi disebut tidak mencapai kesepakatan karena tidak adanya titik temu.













