Atas dasar itu, AKTA secara tegas mendesak:
1. Audit investigatif dan transparan terhadap penggunaan Dana Kelurahan di seluruh wilayah Medan Johor.
2. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat turun tangan secara independen.
3. Pencopotan Lurah Titi Kuning dari jabatannya.
4. Evaluasi total terhadap kinerja PLT Camat Medan Johor.
AKTA menegaskan akan membuka posko Pengaduan di kecamatan medan johor tanggal 20 sampai 25 februari agar warga yang selama ini terdampak oleh oknum oknum nakal ini bisa mengadukan kasusnya , agar bisa kita serap untuk dikumpulkan sebelum kita membuat laporan resmi di kejaksaan medan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat. “Kami tidak akan berhenti sampai uang rakyat benar-benar kembali pada fungsinya untuk kesejahteraan warga,” tutup Rizky.(rel/tim)













