Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap

×

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap

Sebarkan artikel ini

“Ada dua pelaku yang kami amankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan kilogram,” tegas Kombes Andy.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kombes Andy menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah untuk mengelabui petugas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkoba dapat ditekan.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya.(Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *