Perbedaan skema inilah yang menyebabkan variasi jumlah penerimaan antar desa.
“Bukan berarti ada pengurangan atau ketidaksesuaian. Itu murni kebijakan teknis desa dalam menyiasati jumlah yang tersedia,” tegasnya.
Pemda Klaim Tetap Maksimal dalam Keterbatasan
Pemerintah daerah, lanjutnya, telah berupaya maksimal dalam kondisi fiskal yang terbatas dan aturan penggunaan dana yang tidak memperbolehkan pembagian dalam bentuk uang tunai.
Disbunnak juga membuka ruang evaluasi ke depan agar skema bantuan serupa dapat lebih efektif dan komunikatif, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Polemik yang berkembang diharapkan dapat disikapi secara proporsional, dengan memahami bahwa bantuan tersebut bersifat stimulus dan bentuk kepedulian pemerintah dalam situasi darurat, bukan program pembagian daging rutin dalam skala besar.
Dengan demikian, pemerintah berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas serta semangat kebersamaan menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H.
Zainal













