ACEH TIMUR, Sinarseegai.com-Sehubungan dengan perwujudan bagi pemenuhan hak-hak Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Idi melaksanakan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) Bagi WBP yang akan diusulkan menjadi Tamping, Pengajuan Remisi, dan PB/CB. Kegiatan dilaksanakan di Mushalla Darul Mutaqqin Lapas Idi, Rabu (25/02).
Kegiatan Sidang TPP Warga Binaan kali ini dipimpin langsung Oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Bahtiar Sitepu dan Didampingi oleh Seluruh Anggota Tim TPP Lapas Kelas IIB Idi. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi hak warga binaan yaitu Hak Integrasi Warga Binaan yakni Remisi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) yang sesuai dengan SOP.
Diharapkan dengan adanya pemberian Hak integrasi bagi WBP Lapas Kelas IIB Ini dapat membantu Warga Binaan untuk nantinya dapat beradaptasi dengan lingkungan bermasyarakat dan menerapkan pembinaan yang telah diberikan oleh Lapas Kelas IIB Idi dalam kegiatan sehari hari.
Sebelum melaksanakan sidang para Warga Binaan yang di sidangkan telah dilakukan Tes Urine terlebih dahulu untuk memastikan Warga Binaan Terbebas/Negatif dari Narkoba. Hasil dari tes Urine menunjukkan bahwa semua Warga Binaan yang mengikuti sidang TPP Negatif dari Narkoba.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam sidang ini adalah karakter dan perilaku Warga Binaan. Hasil dari sidang ini akan digunakan untuk memberikan rekomendasi. Sidang TPP di Lapas Idi menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa warga binaan mendapatkan perlakuan yang layak dan kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani hukuman mereka.
#KemenimipasRI
#Ditjenpas
#Kanwilaceh
#Lapasidi
Zainal













