Ia turut menyinggung bahwa dinamika politik saat ini menunjukkan tidak adanya dikotomi tegas antara partai oposisi dan partai pemerintah, sehingga stabilitas lebih ditentukan oleh kompromi dan konsensus politik daripada oleh desain teknis ambang batas.
Sementara itu, Ketua GKSR Oesman Sapta Odang dalam sambutannya menyampaikan kritik terhadap penerapan parliamentary threshold yang dinilai berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menjamin peningkatan kualitas parlemen. Menurutnya, kebijakan tersebut justru berisiko menghilangkan suara rakyat dalam jumlah besar.
“Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Oesman menekankan bahwa Indonesia membutuhkan sistem kepartaian yang inklusif dan memberi ruang representasi yang adil. Melalui seminar ini, GKSR berharap dapat melahirkan rekomendasi konkret bagi perbaikan sistem Pemilu ke depan.
“Jika demokrasi ingin kuat, maka suara rakyat harus didengar, bukan disaring,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024 Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018 Arief Hidayat, Ahli Hukum Tata Negara Titi Anggraini, serta para ketua dan anggota partai politik nonparlemen.
Seminar ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif antara pemerintah, akademisi, dan elemen masyarakat sipil dalam merumuskan sistem Pemilu yang lebih adil, rasional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi.
Zainal













