Tak Ditemukan Sabu di Tangan Terdakwa, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Oknum Jaksa Datangi Lapas Idi Minta Rp100 Juta Sebelum Tuntutan – Sinarsergai
AcehDaerah

Tak Ditemukan Sabu di Tangan Terdakwa, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Oknum Jaksa Datangi Lapas Idi Minta Rp100 Juta Sebelum Tuntutan

×

Tak Ditemukan Sabu di Tangan Terdakwa, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Oknum Jaksa Datangi Lapas Idi Minta Rp100 Juta Sebelum Tuntutan

Sebarkan artikel ini

IDI, ACEH TIMUR, Sinarsergai.com-Tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Yasir Bin M. Zein dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika menuai protes keras dari tim kuasa hukumnya. Penasihat hukum Muhammad Yasir, Irfan Hutagalung, S.H., menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan karena dari tangan kliennya tidak ditemukan barang bukti sabu.

 

Menurut Irfan, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa saat penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Muhammad Yasir tidak ditemukan memegang narkotika. Barang yang diamankan dari dirinya hanya sebuah telepon genggam.

 

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi dari pihak kepolisian, klien kami ditangkap terpisah dari Mukhtar Efendi. Saat penggeledahan juga tidak ditemukan narkotika di tangan Muhammad Yasir,” ujar Irfan.

 

Ia menjelaskan bahwa barang bukti berupa bong, timbangan, dan paket sabu justru ditemukan di lokasi lain, bukan pada diri Muhammad Yasir.

 

Menurut Irfan, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa posisi Muhammad Yasir saat ditangkap berada di lokasi yang berbeda dengan saksi Mukhtar Efendi. Hal tersebut bahkan diperkuat oleh keterangan saksi dari pihak Satresnarkoba Polres Aceh Timur yang menyatakan penangkapan dilakukan secara terpisah.

 

“Klien kami hanya dianggap mengetahui adanya peristiwa tersebut namun tidak melaporkannya. Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa justru diterapkan Pasal 114 Ayat (2) yang ancaman hukumannya sangat berat,” kata Irfan.

 

Dugaan Permintaan Uang di Lapas Idi

 

Selain mempersoalkan penerapan pasal, Irfan Hutagalung juga mengungkap adanya dugaan oknum jaksa yang mendatangi Lapas Kelas IIB Idi sebelum proses pembacaan tuntutan.

 

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, oknum tersebut disebut datang sebanyak dua kali ke lapas dan diduga meminta sejumlah uang kepada dua narapidana, yakni Muhammad Yasir Bin M. Zein dan Mukhtar Efendi alias Waktar.

 

“Klien kami menyampaikan bahwa ada oknum jaksa yang datang ke Lapas Idi dan meminta uang. Mereka mengatakan tidak memiliki uang karena keluarga mereka baru saja terkena musibah banjir dan kondisi ekonomi sedang sulit,” ungkap Irfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *