Bahkan, kata Irfan, dari informasi yang diterima pihak keluarga, jumlah uang yang diminta diduga mencapai Rp100 juta untuk dua orang terdakwa.
“Permintaan itu diduga disampaikan sebelum agenda pembacaan tuntutan. Namun karena pihak keluarga tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, akhirnya tuntutan 10 tahun penjara dibacakan,” ujarnya.
Ibu Terdakwa Siap Bersaksi
Kuasa hukum juga menyebut bahwa ibu dari Muhammad Yasir mengaku pernah dijumpai terkait persoalan tersebut.
Menurut Irfan, keluarga terdakwa bahkan menyatakan siap memberikan keterangan jika diperlukan dalam proses hukum.
“Pihak keluarga, termasuk ibu terdakwa, menyampaikan bahwa jika memang ada pihak yang tidak mengakui hal tersebut, mereka siap untuk menunjukkan langsung dan memberikan keterangan secara terbuka,” katanya.
Tiga Fakta Penting yang Disorot Kuasa Hukum
Dalam perkara ini, tim kuasa hukum menyoroti beberapa fakta yang muncul dalam persidangan:
Tidak ada sabu ditemukan di tangan Muhammad Yasir
Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika pada diri terdakwa.
Penangkapan dilakukan terpisah dari tersangka lain
Saksi dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur menyebut Muhammad Yasir ditangkap terpisah dari Mukhtar Efendi.
Dugaan adanya permintaan uang sebelum tuntutan dibacakan
Kuasa hukum mengungkap kliennya mengaku didatangi oknum jaksa di Lapas Idi yang diduga meminta uang hingga Rp100 juta sebelum tuntutan dibacakan.
Ajukan Pledoi
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Muhammad Yasir memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan berikutnya.
Dalam pledoi tersebut, pihaknya akan meminta Majelis Hakim agar menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, serta mempertimbangkan untuk membebaskan Muhammad Yasir dari dakwaan yang dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan karena memunculkan pertanyaan publik mengenai keadilan dan integritas penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika di Aceh Timur.













