Banda Aceh, Sinarsergai.com-Sebagai bagian dari upaya mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya merujuk pada Proksi ke-6 yaitu “Memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan berbagai modus di Lapas dan Rutan”, dengan ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh kembali menggelar penggeledahan Blok Hunian, Selasa (10/03/2026).
Penggeledahan di pimpin oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Zulkarnain, bersama Kasubsi Keamanan, Kasubsi Pelaporan dan Tata tertib beserta para Staf pada bidang tersebut.
Sebelum kegiatan berlangsung, Kasi Kamtib, menyampaikan arahan penting kepada Jajarannya agar pada saat proses kegiatan berlangsung di lakukan dengan cara yang profesional dan humanis.
“Ketika penggeledahan di lakukan, saya harap kepada Jajaran untuk mengedepankan proses yang profesional dan humanis, pastikan setiap sudut-sudut hingga area kamar mandi serta prasarana dinding masih dalam keadaan baik dan utuh”ungkapnya.
Adapun yang menjadi fokus pada penggeledahan kali ini adalah pada Blok Hunian D, tepatnya pada kamar nomor 43, 44 serta 52 dilakukan secara berurutan oleh bidang Kamtib.
Petugas mengawali penggeledahan dengan mengeluarkan para WBP satu persatu untuk di lakukan pemeriksaan badan, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan area kamar hunian, mulai dari tempat tidur, lemari pakaian, sudut-sudut hingga area kamar mandi, hal ini di lakukan sebagai pengawasan dan memastikan tidak adanya kerusakan pada fasilitas yang dapat berpotensi mengganggu keamanan.
Berdasarkan hasil penggeledahan yang telah di lakukan, para Petugas tidak menemukan narkoba hanya menemukan sebuah handphone yang tidak menggunakan sistem android. Berikut deskripsi hasil penggeledahan yang telah di lakukan :
* 6 Buah Korek Api
* 2 Buah Sendok Besi
* 1 Buah Botol Parfum
* 4 Buah Rangka Kipas
* 2 Buah Mata Pisau Carter
* 2 Buah Headset
* 1 Buah Gunting Kuku
* 1 Buah Paku Besi
* 1 Buah Benang dam Jarum
* 1 Buah Gunting
Lebih lanjut, seluruh bukti pada barang yang berpotensi dapat menimbulkan gangguan kamtib segera untuk diamankan serta di muat kedalam laporan resmi yang akan di sampaikan sebagai tindaklanjut.













