BPBD Kabupaten Mojokerto, masih melakukan penanganan bencana dengan prioritas pemulihan rumah terdampak, pembersihan material, dan mitigasi risiko bagi warga sekitar. Dokumentasi terkait kejadian ini bersumber dari Pusdalops BPBD Provinsi Jawa Timur.
Wilayah lainnya di Provinsi Jawa Timur, angin kencang melanda Dusun Belut, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Minggu, (8/3), sekitar pukul 14.00 WIB, hujan lebat disertai angin kencang . Peristiwa ini menyebabkan kerusakan pada beberapa rumah, dengan 7 kepala keluarga terdampak. Total terdapat 7 unit rumah yang mengalami kerusakan ringan (RR).
Penanganan cepat dilakukan oleh personil BPBD Provinsi Jawa Timur dan Tim Reaksi Cepat (TRC PB) BPBD Kabupaten Jombang, yang melakukan asesmen di lapangan serta koordinasi dengan perangkat desa setempat. BPBD Kabupaten Jombang juga memberikan bantuan berupa terpal kepada warga terdampak untuk menanggulangi dampak sementara akibat kerusakan rumah.
Kejadian ini terjadi di tengah status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Provinsi Jawa Timur, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/845/013/2025. Status siaga ini berlaku selama 155 hari, mulai 27 November 2025 hingga 1 Mei 2026, untuk menghadapi potensi bencana banjir, tanah longsor, puting beliung, dan rob.
Penanganan kejadian ini masih berlangsung oleh personil BPBD Kabupaten Jombang, dengan fokus pada pemulihan rumah terdampak, mitigasi risiko susulan, dan pemberian bantuan darurat bagi warga setempat.
Di Provinsi Jawa Barat, terjadi cuaca ekstrim, hujan deras dengan intensitas sedang hingga lebat disertai angin kencang melanda wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Selasa, (10/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa cuaca ekstrem ini mengakibatkan kerusakan pada sejumlah atap rumah milik warga di Desa Tamansari dan Desa Sukaluyu.
Dampak kejadian tersebut tercatat memengaruhi sekitar 12 kepala keluarga atau 55 jiwa. Dari jumlah tersebut, 1 kepala keluarga yang terdiri dari 4 jiwa terpaksa mengungsi akibat kondisi rumah yang tidak memungkinkan untuk ditempati. Kerugian materil meliputi 1 unit rumah mengalami rusak berat (RB) dan 11 unit rumah mengalami rusak ringan (RR).













