JAKARTA, Sinarsergai.com-12 Maret 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Kesehatan harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia. Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman bagi pembentukan kebijakan negara agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan independensi profesi.
Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Watch di Jakarta, Kamis (12/3). Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 memberikan arah penting bagi masa depan pendidikan dan tata kelola profesi kedokteran.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma. Ia merupakan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” ujar Yusril.
Ia menilai dinamika pengaturan profesi kesehatan selama ini menunjukkan adanya tarik-menarik peran antara organisasi profesi dan pemerintah. Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memiliki peran yang sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi, hingga mekanisme disiplin profesi. Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan.
Menurut Yusril, Mahkamah Konstitusi melihat bahwa upaya koreksi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu dominan. Karena itu, MK menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola negara dan independensi profesi.
“Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” katanya.













